Chat dengan kami disini
Berikut ini adalah kebijakan dan praktek yang dilakukan PT BPR Lestari Bali, ("BPR Lestari") untuk menunjukkan komitmen BPR Lestari di dalam menjaga dan memelihara privasi dan keamanan Anda pada saat Anda menggunakan aplikasi LestariMobile.
BPR Lestari tidak menjual, menukar atau memperlihatkan segala informasi yang berkaitan dengan nasabah atau pengguna mobile banking BPR Lestari. BPR Lestari tidak melacak pengguna LestariMobile. Semua transaksi perbankan Anda dan informasi rekening lainnya disimpan secara rahasia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta kebijakan internal BPR Lestari.
Dalam rangka memberikan layanan pembukaan rekening secara online melalui aplikasi LestariMobile, BPR Lestari Bali ("Bank") melakukan proses verifikasi identitas secara elektronik atau electronic Know Your Customer ("e-KYC").
Dalam proses e-KYC, Bank dapat mengumpulkan dan memproses data pribadi yang diberikan oleh Nasabah, termasuk:
a. Data yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Foto atau gambar KTP;
c. Foto selfie Nasabah;
d. Data wajah yang diperoleh dari foto selfie dan proses liveness detection;
e. Informasi atau karakteristik wajah yang dihasilkan dari proses verifikasi dan/atau analisis wajah; dan
f. Informasi lain yang diperlukan untuk melakukan verifikasi dan validasi identitas Nasabah.
g. Pengambilan selfie dan pemrosesan data wajah dilakukan menggunakan kamera perangkat Nasabah sebagai bagian dari proses e-KYC.
Bank mengumpulkan dan memproses data wajah untuk tujuan yang berkaitan langsung dengan proses e-KYC dan layanan perbankan, termasuk:
a. Melakukan verifikasi dan validasi identitas Nasabah;
b. Melakukan pencocokan antara wajah Nasabah dengan informasi identitas dan/atau dokumen identitas yang diberikan;
c. Melakukan liveness detection untuk membantu memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh orang yang sebenarnya;
d. Mencegah dan mendeteksi penipuan, pencurian identitas, dan penyalahgunaan layanan;
e. Memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dan OJK;
f. Memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan regulator yang berlaku;
g. Menjaga keamanan proses pembukaan rekening dan layanan perbankan; dan
h. Menyediakan dan mengelola layanan yang diminta oleh Nasabah.
i. Data wajah tidak digunakan untuk tujuan periklanan atau pemasaran.
j. Bank tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data wajah Nasabah.
k. Bank tidak menggunakan data wajah untuk membuat profil Nasabah untuk tujuan periklanan atau pemasaran.
l. Data wajah hanya digunakan untuk tujuan yang berkaitan dengan e-KYC, keamanan, pencegahan fraud, penyelenggaraan layanan Bank, dan/atau pemenuhan kewajiban hukum dan regulator.
Data selfie dan data wajah yang diperoleh selama proses e-KYC disimpan pada server dan/atau database yang dikelola atau digunakan oleh BPR Lestari Bali.
Data tersebut dapat disimpan bersama dengan informasi identitas Nasabah dan informasi lain yang diperlukan untuk mendukung proses verifikasi identitas, pengelolaan rekening, keamanan layanan, pencegahan fraud, audit, serta pemenuhan kewajiban hukum dan regulator.
Bank menerapkan langkah-langkah teknis dan organisatoris yang wajar untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data wajah serta mencegah akses, penggunaan, perubahan, pengungkapan, kehilangan, atau pemrosesan yang tidak sah.
Nasabah dapat mengajukan permintaan penghapusan data wajah dan/atau data pribadi kepada Bank sesuai dengan hak Nasabah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan penghapusan dapat disampaikan melalui saluran layanan Nasabah resmi yang disediakan Bank. Bank akan memproses permintaan penghapusan sesuai dengan ketentuan hukum, kewajiban regulator, serta kebijakan dan prosedur internal Bank.
Apabila terdapat kewajiban hukum atau regulator yang mengharuskan Bank menyimpan data wajah atau data pribadi tertentu, Bank dapat mempertahankan data tersebut sampai berakhirnya kewajiban penyimpanan tersebut.
Setelah tidak terdapat lagi kewajiban atau dasar yang sah untuk menyimpan data, Bank akan melakukan penghapusan, pemusnahan, atau anonimisasi sesuai dengan prosedur Bank.
2.1 Sistem Pengaman
BPR Lestari menggunakan 3 (tiga) lapis sistem pengamanan untuk melindungi akses dan transaksi Anda di LestariMobile yaitu:
a. User ID dan password
b. SMS Token (kode numerik yang dikirimkan ke pengguna melalui pesan singkat)
c. Email Token (kode numerik yang dikirimkan ke pengguna melalui email)
d. M-PIN (Mobile Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi Nasabah yang digunakan untuk bertransaksi melalui LestariMobile
2.2 Proteksi Akses LestariMobile
BPR Lestari mewajibkan Anda untuk memasukkan User ID dan password sebelum Anda dapat melakukan akses ke menu transaksi atau informasi rekening LestariMobile. Untuk memastikan proteksi bagi Anda dalam melakukan akses ke LestariMobile, mohon lakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Jagalah kerahasiaan user ID dan password Anda, jangan diberitahukan kepada orang lain.
b. Jangan memberitahukan M-PIN atau sebagian M-PIN Anda kepada orang lain, walaupun orang tersebut mengaku sebagai karyawan BPR Lestari. BPR Lestari tidak pernah menanyakan M-PIN Anda.
c. Gantilah M-PIN Anda secara periodik di LestariMobile pada menu Ganti M-PIN atau jika Anda tidak yakin terhadap kerahasiaan M-PIN Anda. Jangan menggunakan M-PIN yang mudah diterka seperti: 111111, 222222, 123456, 654321, tanggal lahir, nomor mobil, alamat dan lain-lain. Jangan menuliskan M-PIN Anda di tempat dimana orang lain dapat membacanya.
d. Gunakan password user ID LestariMobile yang berbeda dengan password user ID yang Anda gunakan untuk mengakses aplikasi lain.
e. Hubungi Tanya Lestari jika user ID Anda terblokir. Ikuti instruksi mereka bagaimana cara untuk mengaktifkan fasilitas LestariMobile Anda kembali.
2.3 Alamat E-mail dan Proteksi Informasi Transaksi
BPR Lestari memberikan Anda fasilitas untuk mendaftarkan alamat e-mail Anda kepada BPR Lestari. BPR Lestari akan menggunakan alamat e-mail Anda untuk mengirimkan informasi atas transaksi finansial yang telah Anda lakukan melalui LestariMobile. Untuk memastikan proteksi pengiriman informasi ke alamat e-mail Anda, mohon lakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Berikan kepada BPR Lestari alamat e-mail pribadi Anda. Jangan menggunakan alamat e-mail palsu.
b. Ubahlah segera alamat e-mail Anda di LestariMobile jika Anda mengganti alamat e-mail Anda.
c. Jika Anda menghubungi BPR Lestari melalui e-mail, dilarang mengirimkan informasi Anda yang sifatnya rahasia atau sensitif, termasuk user ID, password, dan M-PIN Anda.
2.4 Penghentian Layanan LestariMobile:
a. Layanan LestariMobile akan berakhir atau dihentikan apabila salah satu atau lebih dari satu kondisi berikut ini terpenuhi, yaitu:
i. Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran layanan LestariMobile kepada BPR Lestari Bali melalui kantor cabang BPR Lestari Bali terdekat.
ii. Nasabah melakukan penutupan atas seluruh rekening yang terhubung dengan LestariMobile dengan mengajukan permohonan penutupan kepada BPR Lestari Bali melalui kantor cabang BPR Lestari Bali terdekat.
iii. Nasabah menggunakan atau mengizinkan LestariMobile dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.
iv. Bank melaksanakan suatu kewajiban untuk penghentian akses layanan ini karena keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
v. Bank atas pertimbangan dan kepentingannya sendiri sehingga menghentikan pemberian jasa layanan LestariMobile dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.
b. Akun LestariMobile yang dihentikan akan di hapus dan tidak dapat diakses lagi setelah 1x24 jam (maksimum) sejak kondisi pada point a. terpenuhi.
c. Untuk aktivasi kembali layanan LestariMobile yang dihentikan baik oleh Bank ataupun Nasabah pada point a di atas maka harus mengikuti prosedur registrasi Nasabah baru.