Chat dengan kami disini

Jangan mudah percaya dengan penawaran pelunasan atau pembebasan kredit menggunakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN). Modus ini dapat menyasar debitur dengan menawarkan cara tertentu untuk menghapus atau melunasi kewajiban kredit kepada bank.
Pelaku biasanya menjanjikan bahwa kredit dapat dilunasi menggunakan SBKKN atau surat jaminan tertentu. Debitur kemudian dapat diarahkan untuk berhenti membayar angsuran kepada bank.
Waspadai apabila terdapat pihak yang:
Bank Lestari Bali (BPR) tidak pernah menawarkan program pelunasan kredit melalui SBKKN dan tidak pernah meminta pembayaran angsuran ke rekening pribadi.
Pembayaran angsuran Bank Lestari Bali (BPR) hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi berikut:
1. Pembayaran Tunai
Melalui teller di kantor cabang Bank Lestari Bali (BPR) terdekat.
2. Pembayaran Non-Tunai melalui Virtual Account
Danamon: 724099 + nomor rekening Tabungan Jumbo
BCA: 00364 + nomor rekening Tabungan Jumbo
Untuk transfer dari bank lain, gunakan menu Transfer ke Bank Lain dengan tujuan Bank Danamon.
Jangan mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penghapusan atau pelunasan kredit melalui mekanisme yang tidak jelas.
Pastikan informasi terkait kredit dan pembayaran angsuran hanya diperoleh melalui kanal resmi Bank Lestari Bali (BPR). Jika menerima penawaran yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi kepada Bank sebelum memberikan data pribadi, dokumen, ataupun melakukan pembayaran.

Apakah Anda salah satu orang yang suka nongkrong bersama teman-teman? Pada masa kini, nongkrong sudah menjadi kebutuhan untuk mengusir penat dan membahas hal-hal seru bersama... Read More

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin mewujudkan rumah impian namun dana yang dimiliki masih terbatas. Namun ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum... Read More

Dalam ajang 13th BPR Awards by Infobank Awards yang dilaksanakan di The Stones Hotel, Legian kemarin (21/9), CEO & Founder Lestari Group, Alex P. Chandra dinobatkan sebagai “The Most... Read More